Editors Picks
Tuesday, December 3, 2013
cara membuka situs yang di blokir
Apakah anda pernah suatu ketika anda akan mengunjungi sebuah situs yang mana anda sangat membutuhkan situs tersebut namun ternyata situs tersebut telah di blok oleh peramban atau provider anda atau bahkan dari DepKomInfo.
Tentu saja kita akan merasa sangat jengkel dan galau bukan…. Hihihikkkk
Untuk itu Artech akan berbagi kepada sobat semua cara mengatasi hal tersebut diatas…
A. Menggunakan IP Proxy
Cara membuka situs yang diblokir dengan menggunakan IP Proxy dapat dilakukan dengan mengatur IP Proxy pada Web Browser, jika kamu menggunakan Mozilla Firefox, maka untuk pengaturan IP Proxy dapat dilakukan dengan cara:
1. Klik Menu "Option"
2. Pilih "Advanced
3. Pilih "Network"
4. Pilih "Connection"
5. Kemudian Klik "Setting"
6. Pilih "Configure proxies to access the internet"
7. Pada bagian berikutnya pilih "Manual proxy configuration"
8. Kemudian isikan dan Port Porxy nya
9. Kemudian berikan tanda centang pada "Urge this proxy server for all protocols"
10. Klik "OK"
Untuk mencari IP Proxy secara gratis, Anda bisa mengunjungi alamat-alamat situs berikut ini:
- http://www.xroxy.com/proxylist.htm
- http://www.freeproxylists.net/
B. Menggunakan DNS PC
Dengan menggunakan cara ini Anda dapat mengganti DNS PC yang Anda gunakan yaitu dengan cara:
1. Buka Control Panel
2. Pilih "Network and Internet"
3. Pilih "Network and Sharing Center"
4. Pilih "Local Area Connection"
5. Klik "Properties"
6. Pilih "Internet Protocol Version 4"
7. Klik "Properties"
8. Isikan detail DNS Google seperti berikut:
- Preferred DNS Server : 8.8.8.8
- Alternate DNS Server : 8.8.4.4
C. Menggunakan Web Proxy
Alternatif lainnya yang dapat digunakan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan cara mengunjungi situs tersebut melalui situs Web Proxy. Adapun situs-situs Web Proxy yang bisa Anda pergunakan diantaranya adalah sebagai berikut:
www.4everproxy.com
www.luxeproxy.com
www.hidebehindproxy.com
www.edilly.com
www.unblocked.org
www.unblockedproxy.net
Labels:
Tips dan trik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment